Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan laporan kegiatan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf b dan huruf c dilakukan terhadap laporan: a. KP3A; b. KPPA; c. kantor perwakilan BUJKA; d. kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing; dan e. badan usaha luar negeri.
Koreksi Anda