Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a, untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi.
(2) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui Sistem OSS.
(3) Penyampaian LKPM mengacu pada data Perizinan Berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam Sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.
(4) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pelaku Usaha untuk setiap tingkat Risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pelaku Usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan
b. bagi Pelaku Usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
(5) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diwajibkan bagi:
a. Pelaku Usaha mikro; dan
b. bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.
(6) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan dengan ketentuan:
a. Periode pelaporan sebagai berikut:
1. laporan semester I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan; dan
2. laporan semester II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
b. Format LKPM sebagaimana dimaksud dalam huruf a tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. LKPM terdiri atas:
1. LKPM tahap konstruksi/persiapan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi dan/atau beroperasi komersial; dan
2. LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi dan/atau beroperasi komersial.
b. Periode pelaporan sebagai berikut:
1. laporan triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan April tahun yang bersangkutan;
2. laporan triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun yang bersangkutan;
3. laporan triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Oktober tahun yang bersangkutan; dan
4. laporan triwulan IV disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
c. Format LKPM sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
