Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pemantauan atas laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB, sesuai kewenangannya sejak Pelaku Usaha mendapatkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(2) Kegiatan Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi terhadap laporan berkala.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan Pemantauan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, Kepala BKPM dapat memberikan Mandat kepada gubernur.
(4) Mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui dekonsentrasi yang diatur dalam Peraturan BKPM mengenai pelimpahan dan pedoman penyelenggaraan dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan Penanaman Modal.
Koreksi Anda
