Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Penanaman Modal dilaksanakan terhadap setiap kegiatan usaha dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan berdasarkan tingkat Risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha. (2) Pengawasan dilaksanakan sejak Pelaku Usaha mendapatkan Perizinan Berusaha bertujuan agar pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengawasan rutin; dan b. Pengawasan insidental. (4) Dalam hal Pelaku Usaha melakukan lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha dengan tingkat Risiko kegiatan usaha yang berbeda di 1 (satu) titik lokasi yang sama, Pengawasan dilakukan untuk setiap tingkat Risiko.
Koreksi Anda