Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai kewenangannya dapat melakukan tindakan administratif berdasarkan: a. permohonan Pelaku Usaha; atau b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (2) Tindakan administratif atas dasar permohonan Pelaku Usaha dan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dan/atau diproses secara daring melalui Sistem OSS. (3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (4) Dalam hal tindakan administratif yang dimohonkan Pelaku Usaha atas Perizinan Berusaha yang sudah tidak berlaku, Lembaga OSS akan menerbitkan surat keterangan telah berakhirnya masa berlaku Perizinan Berusaha. (5) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda