Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil inspeksi lapangan dan hasil pemantauan laporan Pelaku Usaha paling sedikit memuat penilaian atas aspek: a. kepatuhan teknis yang diperoleh dari indikator pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha; dan b. kepatuhan administratif, yang diperoleh dari indikator pemenuhan rasio realisasi Penanaman Modal, pemenuhan penyampaian laporan berkala, penyerapan tenaga kerja INDONESIA, kewajiban kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pemanfaatan fasilitas dan insentif serta dukungan terhadap pemerataan ekonomi. (2) Penilaian kepatuhan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas pemenuhan persyaratan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria kementerian/lembaga. (3) Penilaian kepatuhan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB. (4) Hasil penilaian kepatuhan teknis dan kepatuhan administratif diinput dan diolah pada subsistem Pengawasan pada Sistem OSS untuk menentukan nilai kepatuhan Pelaku Usaha dan mengevaluasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. (5) Nilai kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. baik sekali; b. baik; dan c. kurang baik. (6) Berdasarkan penilaian kepatuhan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS melakukan penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada Pengawasan rutin dan memperbarui profil Pelaku Usaha. (7) Dalam hal Pelaku Usaha patuh dengan kategori baik sekali sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a: a. inspeksi lapangan untuk Risiko rendah dan menengah rendah, dapat tidak dilakukan; dan b. inspeksi lapangan untuk Risiko menengah tinggi dan tinggi, dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha. (8) Dalam hal hasil inspeksi lapangan untuk Risiko menengah tinggi dan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Pelaku usaha dinyatakan patuh, maka Sistem OSS dapat mengeluarkan dari daftar prioritas rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya. (9) Dalam hal hasil inspeksi lapangan untuk Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi telah dilakukan selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan Pelaku Usaha belum dinilai patuh atau mendapatkan nilai kepatuhan baik/kurang baik, maka kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB menindaklanjuti dengan mengevaluasi Perizinan Berusaha atas kegiatan usaha tersebut. (10) Terhadap hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB dapat mengusulkan melalui sistem OSS untuk mengeluarkannya dari daftar rencana inspeksi lapangan tahunan berikutnya. (11) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil yang memiliki kepatuhan terhadap standar dan kewajiban, tidak perlu dilakukan inspeksi lapangan. (12) Dalam hal inspeksi lapangan ditemukan bukti yang memberikan dampak terhadap kesehatan, keamanan, keselamatan dan/atau lingkungan, Sistem OSS melakukan pengolahan data dan informasi untuk peninjauan atau evaluasi secara berkala terhadap penetapan tingkat Risiko kegiatan usaha. (13) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB dan Pelaku Usaha dapat mengakses dan memperoleh informasi terkait penyesuaian intensitas inspeksi lapangan pada Pengawasan rutin dan pembaharuan profil Pelaku Usaha pada Sistem OSS.
Koreksi Anda