Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang terdapat pada Sistem OSS; b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan; c. surat pemberitahuan kunjungan; d. daftar pertanyaan bagi Pelaku Usaha terkait pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban; e. BAP; dan f. perangkat kerja lainnya yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pengawasan.
Koreksi Anda