Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
Perangkat kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. data, profil, dan informasi Pelaku Usaha yang terdapat pada Sistem OSS;
b. surat tugas pelaksana inspeksi lapangan;
c. surat pemberitahuan kunjungan;
d. daftar pertanyaan bagi Pelaku Usaha terkait pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban;
e. BAP; dan
f. perangkat kerja lainnya yang diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pengawasan.
Koreksi Anda
