Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Sistem OSS belum dapat digunakan untuk: a. penyampaian laporan kantor perwakilan; b. penyampaian laporan realisasi pembebasan bea masuk importasi mesin dan/atau barang dan bahan; c. permohonan tindakan administratif oleh Pelaku Usaha; dan d. pemberian sanksi administratif kepada Pelaku Usaha, dapat disampaikan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkan Peraturan Badan ini. (2) Dalam hal tata cara penyelenggaraan inspeksi lapangan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan ini belum dapat dilakukan melalui Sistem OSS, maka pelaksanaan penyelenggaraan inspeksi lapangan dapat dilaksanakan tanpa melalui Sistem OSS. (3) Hasil, penilaian, dan tindak lanjut inspeksi lapangan atas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah dilaksanakan tanpa melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diinput ke dalam Sistem OSS setelah Sistem OSS siap digunakan. (4) Tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dilakukan berdasarkan Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda