Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal OSS tidak dapat berfungsi karena Keadaan Kahar (force majeure) pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko dapat dilakukan secara manual. (2) Pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut: a. penyampaian laporan Pelaku Usaha tetap dilaksanakan secara berkala dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Badan ini; b. perencanaan inspeksi lapangan tetap dilaksanakan sesuai jadwal oleh setiap koordinator Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui media komunikasi yang tersedia; c. hasil inspeksi lapangan dituangkan ke dalam BAP dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Badan ini dan pelaksana inspeksi lapangan menginput hasil inspeksi lapangan ke dalam Sistem OSS setelah berakhirnya Keadaan Kahar; d. permohonan tindakan administratif dilengkapi dokumen serta diterbitkan menggunakan format sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Badan ini; dan e. pemberian sanksi dilengkapi dokumen serta diterbitkan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Badan ini. (3) Penetapan dan pengaturan Keadaan Kahar sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM tentang sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik.
Koreksi Anda