Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi lapangan rutin dilaksanakan terhadap setiap kegiatan usaha dengan pengaturan frekuensi pelaksanaan inspeksi berdasarkan tingkat Risiko dan tingkat kepatuhan Pelaku Usaha.
(2) Pengaturan frekuensi inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak:
a. untuk Risiko rendah dan menengah rendah dilaksanakan sekali dalam setahun untuk setiap lokasi usaha; dan
b. untuk Risiko menengah tinggi dan tinggi dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap lokasi usaha.
(3) Sistem OSS menyediakan daftar Pelaku Usaha yang dapat dilakukan inspeksi lapangan sesuai dengan kewenangan Pengawasan.
(4) Daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yaitu Pelaku Usaha dalam tahap persiapan atau tahap operasional dan/atau tahap komersial kegiatan usaha, yang disusun dengan skala prioritas yang mempertimbangkan:
a. Perizinan Berusaha;
b. nilai rencana Penanaman Modal;
c. pemenuhan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
d. perkembangan realisasi Penanaman Modal;
dan/atau
e. kriteria prioritas lainnya.
BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB menyusun kompilasi berdasarkan daftar Pelaku Usaha sebagaimana diatur pada ayat (4).
(5) Berdasarkan kompilasi sebagaimana pada ayat (5), BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota,
administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB menyusun rencana inspeksi lapangan tahunan ke dalam database Pengawasan di Sistem OSS yang memuat:
a. nama Pelaku Usaha;
b. lokasi proyek (kabupaten/kota);
c. realisasi Penanaman Modal; dan
d. pemanfaatan fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal.
(6) Inspeksi lapangan sebagaimana diatur pada ayat (1) diutamakan terhadap kegiatan usaha yang menjadi prioritas nasional dan/atau masuk dalam skala prioritas sebagaimana diatur pada ayat (4).
(7)
lapangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disusun pada setiap minggu keempat bulan November.
(8) Rencana inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disusun oleh BKPM dan dinotifikasi kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB;
b. disusun oleh DPMPTSP provinsi dan dinotifikasi kepada Pemerintah Daerah provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota;
c. disusun oleh DPMPTSP kabupaten/kota dan dinotifikasi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
d. disusun oleh administrator KEK dan dinotifikasi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; atau
e. disusun oleh badan pengusahaan KPBPB dan dinotifikasi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(9) Berdasarkan
lapangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(8), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyesuaikan lokasi dan Pelaku Usaha yang akan dilakukan inspeksi
lapangan melalui Sistem OSS paling lambat minggu kedua bulan Desember.
(10) Dalam hal Pelaku Usaha dan lokasi yang akan dilakukan inspeksi lapangan belum tercantum pada rencana inspeksi lapangan tahunan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menambahkan Pelaku Usaha dan lokasi yang akan diawasi ke dalam rencana inspeksi lapangan melalui Sistem OSS paling lambat minggu kedua bulan Desember.
(11) DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK dan badan pengusahaan KPBPB dapat mengusulkan daftar Pelaku Usaha yang berada di lokasinya pada rencana inspeksi lapangan tahunan melalui Sistem OSS.
(12) Berdasarkan tambahan daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (11), serta usulan daftar Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(12) BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB memperbarui rencana inspeksi lapangan tahunan pada database Pengawasan pada Sistem OSS paling lambat minggu keempat bulan Desember.
(13) Atas rencana inspeksi lapangan yang telah ditetapkan, Lembaga OSS menotifikasi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB terkait, pada awal tahun berjalan pelaksanaan inspeksi lapangan.
(14) Sistem OSS menotifikasi ulang
lapangan kepada setiap instansi pelaksana 10 (sepuluh) Hari sebelum jadwal pelaksanaan inspeksi lapangan.
(15) Dalam hal inspeksi lapangan tidak dilaksanakan sesuai
lapangan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota memberikan informasi kepada
koordinator sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS.
(16) Dalam melaksanakan inspeksi lapangan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB berpedoman pada
lapangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (13).
(17) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB dilarang melakukan Pengawasan di luar
lapangan tahunan.
Koreksi Anda
