Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Teks Saat Ini
(1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan Pengawasan:
a. standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha; dan
b. perkembangan realisasi Penanaman Modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, dan/atau kewajiban kemitraan.
(2) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. perencanaan inspeksi lapangan tahunan;
b. perangkat kerja Pengawasan;
c. laporan berkala dari Pelaku Usaha;
d. pembinaan dan sanksi;
e. penilaian kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
f. pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya; dan
g. tindakan administratif atas dasar permohonan Pelaku Usaha atau putusan pengadilan.
(3) Subsistem Pengawasan dapat diakses dan ditindaklanjuti oleh:
a. Pelaku Usaha;
b. Lembaga OSS;
c. kementerian/lembaga;
d. Pemerintah Daerah provinsi;
e. Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
f. Administrator KEK; dan
g. Badan Pengusahaan KPBPB.
Bagian Pertama Perencanaan Inspeksi Lapangan Tahunan
Koreksi Anda
