Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) digunakan sebagai sarana untuk melaksanakan Pengawasan: a. standar dan/atau kewajiban pelaksanaan kegiatan usaha; dan b. perkembangan realisasi Penanaman Modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, dan/atau kewajiban kemitraan. (2) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. perencanaan inspeksi lapangan tahunan; b. perangkat kerja Pengawasan; c. laporan berkala dari Pelaku Usaha; d. pembinaan dan sanksi; e. penilaian kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha; f. pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya; dan g. tindakan administratif atas dasar permohonan Pelaku Usaha atau putusan pengadilan. (3) Subsistem Pengawasan dapat diakses dan ditindaklanjuti oleh: a. Pelaku Usaha; b. Lembaga OSS; c. kementerian/lembaga; d. Pemerintah Daerah provinsi; e. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; f. Administrator KEK; dan g. Badan Pengusahaan KPBPB. Bagian Pertama Perencanaan Inspeksi Lapangan Tahunan
Koreksi Anda