Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK dan/atau badan pengusahaan KPBPB melalui subsistem Pengawasan pada Sistem OSS. (2) Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh: a. BKPM atas pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS; b. DPMPTSP provinsi atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi; c. DPMPTSP kabupaten/kota atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. administrator KEK atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlokasi di KEK; dan e. badan pengusahaan KPBPB atas pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlokasi di KPBPB. (3) Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pelaksanaan atas penerbitan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda