Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan panduan bagi: a. Lembaga OSS; b. kementerian/lembaga; c. DPMPTSP provinsi dan Pemerintah Daerah provinsi; d. DPMPTSP kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; e. administrator KEK; f. badan pengusahaan KPBPB; dan/atau g. Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya. (2) Kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kementerian/lembaga terkait dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Koreksi Anda