Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SECARA LUAR JARINGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi NIB; b. fotokopi Izin Usaha/Izin Prinsip/Izin Perluasan; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; d. Surat keterangan fiskal para pemegang saham; e. rincian aktiva tetap wajib pajak dalam rencana nilai Penanaman Modal; f. Surat pernyataan belum Mulai Berproduksi Komersial; g. Surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualitatif; dan h. Surat Kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan perusahaan. (3) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Dalam hal dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi. (5) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali setelah memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen permohonan. (6) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan paling lambat 5 (lima) Hari. (7) Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani dengan: a. tanda tangan basah; atau b. tanda tangan elektronik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah. (9) Bentuk Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Format rincian aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Format surat pernyataan Belum Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (12) Format surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda