Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing yang selanjutnya dalam Peraturan Badan ini dapat disebut sebagai Pelaku Usaha.
3. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara INDONESIA, badan usaha INDONESIA, negara Republik INDONESIA, atau daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik
INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
6. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
7. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
8. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
9. PTSP Pusat di BKPM adalah Pelayanan terkait Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM.
10. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, yaitu BKPM.
11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu kepala daerah untuk penyelenggaraan pemerintah daerah
provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi dibidang Penanaman Modal di pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota.
12. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
13. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
14. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.
17. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama
menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
18. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM untuk dan atas nama menteri atau pimpinan lembaga, setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
19. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.
19a. Divestasi Saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta INDONESIA.
20. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
21. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, dan Instansi Penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal.
22. Dihapus.
23. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
24. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
25. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing yang selanjutnya disingkat KPPA adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
26. Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas atas impor Mesin/barang modal serta barang dan bahan adalah pemberian fasilitas bea masuk atas impor Mesin/barang/barang modal serta barang dan bahan untuk Penanaman Modal.
27. Surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara adalah pemberian fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai atas impor barang untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
28. Pimpinan Perusahaan adalah direksi yang tercantum dalam anggaran dasar/akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi badan hukum Perseroan Terbatas atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas.
29. Pembangunan adalah pendirian perusahaan atau pabrik baru untuk menghasilkan barang dan/atau jasa.
30. Pengembangan adalah pengembangan perusahaan atau pabrik yang telah ada meliputi penambahan, modernisasi, rehabilitasi, dan/atau restrukturisasi dari alat-alat produksi termasuk mesin untuk tujuan peningkatan jumlah, jenis, dan/atau kualitas hasil produksi.
31. Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan atau perkakas, dalam keadaan terpasang maupun terlepas yang digunakan untuk Pembangunan atau Pengembangan industri.
32. Barang dan Bahan adalah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi.
33. Industri Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh setiap badan usaha yang melakukan usaha dibidang penyediaan tenaga listrik, tidak termasuk transmisi, distribusi, dan usaha penunjang tenaga listrik.
34. Badan Usaha di Bidang Ketenagalistrikan adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA, dan/atau koperasi, yang melakukan usaha di bidang ketenagalistrikan, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
35. Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan barang modal atau Mesin, untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset perusahaan.
36. Pemindahtanganan pada Sektor Pertambangan adalah pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar-
menukar, hibah, atau penghapusan dari aset perusahaan.
37. Ekspor Kembali adalah pengeluaran barang impor eks-fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai untuk kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dari daerah pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
38. Wajib Pajak adalah badan usaha yang melakukan Penanaman Modal baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
39. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
(1) Ruang lingkup pengaturan layanan dalam Peraturan Badan ini meliputi layanan Perizinan dan layanan Fasilitas Penanaman Modal serta pengawasan atas pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha.
(2) Layanan Perizinan dan layanan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup perizinan sebagai berikut:
a. sektor energi dan sumber daya mineral, subsektor Ketenagalistrikan, yaitu:
1. izin panas bumi; dan
2. penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi panas bumi;
b. mineral, subsektor minyak dan gas bumi, yaitu:
1. izin pemanfaatan data minyak dan gas bumi;
2. izin survei;
3. Izin Usaha penyimpanan minyak dan gas bumi;
4. Izin Usaha pengolahan minyak dan gas bumi;
5. Izin Usaha pengangkutan minyak dan gas bumi;
6. Izin Usaha niaga umum minyak dan gas bumi; dan
7. izin kantor perwakilan asing subsektor minyak dan gas bumi;
c. sektor energi dan sumber daya mineral, subsektor mineral dan batubara, yaitu
1. Izin Usaha pertambangan eksplorasi;
2. pengakhiran Izin Usaha pertambangan karena pengembalian;
3. Izin Usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan perpanjangannya;
4. Izin Usaha pertambangan operasi produksi dan perpanjangannya;
5. Izin Usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dan perpanjangannya;
6. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan;
7. Izin Usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan; dan
8. Izin Usaha jasa pertambangan dan perpanjangannya;
d. Dihapus.
e. fasilitas kepabeanan dan perpajakan, yaitu:
1. pemberian fasilitas importasi Mesin, barang modal dan bahan bagi penanaman modal sektor industri dan industri yang menghasilkan jasa;
2. pemberian fasilitas importasi mesin, barang modal sektor ketenagalistrikan;
3. pemberian fasilitas importasi mesin, barang modal untuk kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara;
4. pengusulan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday); dan
5. pengusulan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang- bidang usaha tertentu dan/atau di daerah- daerah tertentu (tax allowance); dan
f. bidang Penanaman Modal, yaitu:
1. izin KPPA;
2. izin pembukaan kantor cabang untuk sektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dengan ketentuan Izin Usaha diterbitkan oleh PTSP Pusat di BKPM;
3. rekomendasi pemberian visa tinggal terbatas sebagai pemegang saham;
4. rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas;
dan
5. rekomendasi alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap.
(3) Perizinan Penanaman Modal selain perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai perizinan berusaha terintergrasi secara elektronik.
(4) Pengawasan atas pemenuhan komitmen Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengawasan atas pemenuhan komitmen yang disampaikan oleh Pelaku Usaha pada waktu memohon Perizinan Berusaha melalui sistem OSS.
3. Ketentuan Pasal 6 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perusahaan PMA dikualifikasikan sebagai usaha besar, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, wajib melaksanakan ketentuan, persyaratan nilai investasi dan permodalan untuk memperoleh Perizinan Penanaman Modal.
(2) Perusahaan dengan kualifikasi usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha berdasarkan laporan keuangan terakhir;
atau
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) berdasarkan laporan keuangan terakhir.
(3) Perusahaan PMA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan nilai investasi, yaitu:
a. total nilai investasi lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), diluar tanah dan bangunan;
b. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor, paling sedikit Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
c. persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nominal saham; dan
d. Nilai nominal saham sebagaimana dimaksud dalam huruf c, untuk masing-masing pemegang saham paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dihapus.
(5) Nilai investasi sebagaimana dimaksud ayat (2) dan/atau ayat (3) harus dipenuhi Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal Perusahaan memperoleh Izin Usaha.
(6) Penanam Modal dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
4. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: