Pasal I
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Kepala Badan Koodinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2016 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 745), sehingga menjadi sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.