Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu.
2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang penanaman modal di provinsi.
4. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, yang selanjutnya disebutBPM-PTSP Provinsi, adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
6. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Kepala serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
10. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.
11. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
12. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau danmengevaluasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang telahmendapat Perizinan penanaman modal.
13. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalahlaporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yangdihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala.
14. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
dan bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
15. Kepala adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik INDONESIA.
16. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Non Perizinan dengan Pemerintah Daerah.
17. Kinerja Anggaran adalah pencapaian pemanfaatan anggaran dekonsentrasi setiap tahun anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan dekonsentrasi selamaperiode 3 (tiga) tahun anggaran terakhir.
18. KemampuanFiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dan adarurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.
19. Jumlah Proyek Investasi adalah banyaknya kegiatan usaha yang dilakukan oleh penanam modal yang telahmendapat Perizinan penanaman modal dari BKPM, BPM-PTSP Provinsi atau PenyelenggaraPelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Provinsi, BPM- PTSP Kabupaten/Kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas(KPBPB), PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau instansi terkaityang berwenangselamaperiode 5 (lima) tahunanggaranterakhir.
20. Realisasi Investasi adalah banyaknya kegiatan perusahaan untuk menanamkan modalnya dalam bentuk kegiatan nyata untuk mempersiapkan usaha dan/atau menghasilkan produk barang/jasa secara komersial pada suatu daerah selama periode 1 (satu) tahun anggaran terakhir.
21. Geografis adalah faktor gambaran keadaan alam, demografi dan sosial masyarakat.