Dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
3. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
5. Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
6. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta informasi mengenai Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Perusahaan Penanaman Modal adalah badan usaha yang melakukan Penanaman Modal baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
9. Memulai Usaha adalah kegiatan pendirian perusahaan baru dalam rangka Penanaman Modal atau perubahan kepemilikan saham dari Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Asing dan sebaliknya atau perpindahan lokasi usaha untuk perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri diluar kewenangan Pemerintah.
10. Memulai Produksi/Operasi adalah saat dimana perusahaan Penanaman Modal telah siap untuk melakukan produksi barang dan jasa.
11. Siap Produksi adalah kondisi dimana minimal 80% mesin utama dari kegiatan produksi perusahaan di bidang usaha industri telah terpasang di lokasi proyek.
12. Siap Operasi adalah kondisi dimana perusahaan di bidang usaha selain industri telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya.
13. Perluasan Usaha Untuk Penanaman Modal Selain di Bidang Usaha Industri adalah kegiatan penambahan bidang usaha atau peningkatan kapasitas produksi yang dilaksanakan baik di lokasi yang sama atau di lokasi yang berbeda dengan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Perluasan Usaha Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Industri adalah peningkatan kapasitas produksi, untuk jenis produk yang sama, lebih besar dari 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan dan dilaksanakan di lokasi yang sama dengan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal sebelumnya.
15. Perubahan Ketentuan adalah perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
16. Penggabungan Perusahaan adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan yang akan meneruskan semua kegiatan perusahaan yang bergabung.
17. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
18. Izin Usaha adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
19. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.
20. Izin Usaha Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
21. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
22. Izin Usaha Perubahan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi terhadap perubahan realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
23. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untuk melaksanakan bidang usaha perusahaan hasil penggabungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
24. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi untuk menghasilkan barang atau jasa.
25. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API, adalah tanda pengenal sebagai importir.
26. Persetujuan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan Untuk Penanaman Modal adalah persetujuan Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan.
27. Penerbitan Usulan Atas Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan adalah usulan Kepala BKPM dalam rangka pemberian fasilitas pajak penghasilan badan yang ditujukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
28. Pimpinan Perusahaan adalah direksi/pimpinan perusahaan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi badan hukum Perseroan Terbatas dan sesuai peraturan perundang-undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas.
29. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
30. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
31. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
32. Perangkat Daerah Provinsi Bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut PDPPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman Modal di pemerintah provinsi.
33. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut PDKPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten/Kota, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing- masing pemerintah Kabupaten/Kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman Modal di pemerintah Kabupaten/Kota.
34. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disingkat KPBPB, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
35. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
36. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat dengan LKPM, adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi Penanam Modal.
37. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, PDPPM, PDKPM, dan Instansi Penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal.
38. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean INDONESIA.
39. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
40. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA, yang selanjutnya disebut KBLI, adalah pengelompokkan setiap kegiatan ekonomi ke dalam klasifikasi lapangan usaha.
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan pelayanan Penanaman Modal terkait prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal, yang ditujukan bagi para pejabat di instansi penyelenggara PTSP di bidang Penanaman Modal, para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal bertujuan:
a. terwujudnya kesamaan dan keseragaman prosedur pengajuan dan persyaratan tata cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal di instansi penyelenggara PTSP di bidang Penanaman Modal di seluruh INDONESIA;
b. memberikan informasi kepastian waktu penyelesaian permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal;
c. tercapainya pelayanan yang mudah, cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel.
(1) Penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan/melimpahkan kewenangan dalam bentuk penyerahan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban Perizinan dan Nonperizinan termasuk penandatanganannya kepada penyelenggara PTSP di bidang Penanaman Modal.
(3) Penyelenggara PTSP Bidang Penanaman Modal memperoleh pendelegasian/pelimpahan wewenang sebagai berikut:
a. Kepala BKPM dari Menteri Teknis/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK);
b. Kepala PDPPM dari Gubernur;
c. Kepala PDKPM dari Bupati/Walikota;
d. Kepala Badan Pengusahaan KPBPB dari Menteri Teknis/ LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota;
e. Administrator KEK dari Menteri Teknis/LPNK, Gubernur dan Bupati/Walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
Pasal 6
(1) Jenis Perizinan dan Nonperizinan yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, atas urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah, ditetapkan oleh Menteri Teknis/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan.
(2) Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan untuk setiap jenis Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan teknis dan nonteknis;
b. tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan; dan
c. mekanisme pengawasan dan sanksi.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan oleh PDPPM/instansi Penyelenggara PTSP.
(2) Untuk penyelenggaraan PTSP bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memberikan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi kepada Kepala PDPPM/instansi Penyelenggara PTSP.
(3) Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang diselenggarakan oleh PDPPM/instansi penyelenggara PTSP terdiri atas:
a. urusan Pemerintah Provinsi di bidang Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi;
b. urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Gubernur; dan
c. urusan Pemerintah Provinsi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan PDKPM/instansi Penyelenggara PTSP.
(2) Untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Kepala PDKPM/instansi Penyelenggara PTSP.
(3) Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh PDKPM/instansi penyelenggara PTSP terdiri atas:
a. urusan pemerintah Kabupaten/Kota di bidang Penanaman Modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota; dan
b. urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal yang ditugasperbantukan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 9
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal bagi perusahaan Penanaman Modal yang berlokasi di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf d dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/pendelegasian kewenangan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait KPBPB.
Pasal 10
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal bagi perusahaan Penanaman Modal yang berlokasi di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf e dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/pendelegasian kewenangan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait KEK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB Kedua
Penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan oleh PTSP BKPM atas dasar pelimpahan/ pendelegasian wewenang dari Menteri Teknis/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan atas urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah yang diselenggarakan di PTSP BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b. urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang meliputi:
1. Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
2. Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
3. Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
4. Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
5. Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari Pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
6. bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut UNDANG-UNDANG.
(3) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 meliputi:
a. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain;
b. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing;
c. Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Bidang-bidang usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Teknis/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal.
Pasal 6
(1) Jenis Perizinan dan Nonperizinan yang diterbitkan oleh PTSP BKPM, atas urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah, ditetapkan oleh Menteri Teknis/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan.
(2) Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan untuk setiap jenis Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan teknis dan nonteknis;
b. tahapan memperoleh Perizinan dan Nonperizinan; dan
c. mekanisme pengawasan dan sanksi.
BAB Ketiga
Penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah Provinsi
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan oleh PDPPM/instansi Penyelenggara PTSP.
(2) Untuk penyelenggaraan PTSP bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur memberikan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi kepada Kepala PDPPM/instansi Penyelenggara PTSP.
(3) Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi yang diselenggarakan oleh PDPPM/instansi penyelenggara PTSP terdiri atas:
a. urusan Pemerintah Provinsi di bidang Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi;
b. urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal yang diberikan pelimpahan wewenang kepada Gubernur; dan
c. urusan Pemerintah Provinsi yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB Keempat
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan PDKPM/instansi Penyelenggara PTSP.
(2) Untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati/Walikota memberikan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan atas urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Kepala PDKPM/instansi Penyelenggara PTSP.
(3) Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh PDKPM/instansi penyelenggara PTSP terdiri atas:
a. urusan pemerintah Kabupaten/Kota di bidang Penanaman Modal yang ruang lingkupnya dalam satu Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota; dan
b. urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal yang ditugasperbantukan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
BAB Kelima
Penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal di KPBPB
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal bagi perusahaan Penanaman Modal yang berlokasi di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf d dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/pendelegasian kewenangan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait KPBPB.
BAB Keenam
Penyelenggaraan PTSP di Bidang Penanaman Modal di KEK
Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal bagi perusahaan Penanaman Modal yang berlokasi di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf e dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/pendelegasian kewenangan dari Pemerintah/Pemerintah Daerah dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait KEK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
BAB V
PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PENANAMAN MODAL
Ruang lingkup layanan di PTSP di bidang Penanaman Modal terdiri atas:
a. layanan Perizinan Penanaman Modal; dan
b. layanan Nonperizinan Penanaman Modal.
(1) Layanan Perizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, terdiri atas:
a. Izin Prinsip Penanaman Modal;
b. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
c. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
d. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
e. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
f. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
g. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;
h. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha;
i. Izin Pembukaan Kantor Cabang;
j. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA); dan
k. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A).
(2) Layanan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terdiri atas:
a. fasilitas bea masuk atas impor mesin;
b. fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan;
c. usulan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah- daerah tertentu;
d. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
e. Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
f. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
g. Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA.01); dan
h. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
Jenis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang tidak diatur pedoman dan tata cara permohonannya dalam Peraturan ini, mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK terkait, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pasal 14
(1) Penanam Modal dapat mengajukan permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal ke PTSP bidang Penanaman Modal, secara manual (hardcopy) atau secara elektronik (on-line) melalui SPIPISE.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya.
(3) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara manual (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjukkan dokumen asli kepada petugas Front Office, kecuali untuk pengurusan Izin Prinsip yang belum berbadan hukum.
(4) Dokumen asli bagi perusahaan yang telah berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan Perizinan dan Nonperizinan.
(5) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara elektronik (on-line) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk mengunggah seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sesuai dengan jenis permohonan yang disampaikan.
(6) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara elektronik (on-line) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan permohonan asli dan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan pada saat pengambilan Perizinan dan Nonperizinan kepada petugas Front Office, kecuali untuk pengurusan Izin Prinsip yang belum berbadan hukum.
(7) Penanam Modal dapat mengajukan permohonan secara paralel untuk berbagai Perizinan dan Nonperizinan yang tidak berkaitan, dengan hanya menyampaikan satu berkas persyaratan permohonan melalui SPIPISE.
(8) Bagi PTSP di bidang Penanaman Modal yang telah terkoneksi dengan SPIPISE, diwajibkan untuk menggunakan SPIPISE dalam proses penerbitan Perizinan dan Nonperizinan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 15
(1) Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM.
(2) Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk beliau Kepala BKPM atas nama Menteri/Kepala LPNK, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Menteri/Kepala LPNK.
Pasal 16
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian dan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditandatangani oleh Kepala PDPPM atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Provinsi.
Pasal 17
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian wewenang dan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditandatangani oleh Kepala PDKPM atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Kabupaten/Kota.
Pasal 18
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh PTSP KPBPB berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait KPBPB dengan berpedoman pada Peraturan ini, ditandatangani oleh Kepala PTSP KPBPB.
Pasal 19
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh PTSP KEK berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait KEK dengan berpedoman pada Peraturan ini, ditandatangani oleh Kepala PTSP KEK.
Ruang lingkup layanan di PTSP di bidang Penanaman Modal terdiri atas:
a. layanan Perizinan Penanaman Modal; dan
b. layanan Nonperizinan Penanaman Modal.
(1) Layanan Perizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, terdiri atas:
a. Izin Prinsip Penanaman Modal;
b. Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
c. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal;
d. Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
e. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal;
f. Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
g. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal;
h. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha;
i. Izin Pembukaan Kantor Cabang;
j. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA); dan
k. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A).
(2) Layanan Nonperizinan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, terdiri atas:
a. fasilitas bea masuk atas impor mesin;
b. fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan;
c. usulan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah- daerah tertentu;
d. Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
e. Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
f. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA);
g. Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA.01); dan
h. Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
Jenis Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal yang tidak diatur pedoman dan tata cara permohonannya dalam Peraturan ini, mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala LPNK terkait, Gubernur dan Bupati/Walikota.
(1) Penanam Modal dapat mengajukan permohonan Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal ke PTSP bidang Penanaman Modal, secara manual (hardcopy) atau secara elektronik (on-line) melalui SPIPISE.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya.
(3) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara manual (hardcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menunjukkan dokumen asli kepada petugas Front Office, kecuali untuk pengurusan Izin Prinsip yang belum berbadan hukum.
(4) Dokumen asli bagi perusahaan yang telah berbadan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah seluruh dokumen yang dipersyaratkan dalam pengurusan Perizinan dan Nonperizinan.
(5) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara elektronik (on-line) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk mengunggah seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sesuai dengan jenis permohonan yang disampaikan.
(6) Penanam Modal yang menyampaikan permohonan secara elektronik (on-line) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyerahkan permohonan asli dan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan pada saat pengambilan Perizinan dan Nonperizinan kepada petugas Front Office, kecuali untuk pengurusan Izin Prinsip yang belum berbadan hukum.
(7) Penanam Modal dapat mengajukan permohonan secara paralel untuk berbagai Perizinan dan Nonperizinan yang tidak berkaitan, dengan hanya menyampaikan satu berkas persyaratan permohonan melalui SPIPISE.
(8) Bagi PTSP di bidang Penanaman Modal yang telah terkoneksi dengan SPIPISE, diwajibkan untuk menggunakan SPIPISE dalam proses penerbitan Perizinan dan Nonperizinan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Kepala BKPM.
(2) Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a ditandatangani oleh Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal untuk beliau Kepala BKPM atas nama Menteri/Kepala LPNK, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Menteri/Kepala LPNK.
Pasal 16
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian dan pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), ditandatangani oleh Kepala PDPPM atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Provinsi.
Pasal 17
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian wewenang dan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditandatangani oleh Kepala PDKPM atau Kepala Instansi Penyelenggara PTSP Kabupaten/Kota.
Pasal 18
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan di KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh PTSP KPBPB berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait KPBPB dengan berpedoman pada Peraturan ini, ditandatangani oleh Kepala PTSP KPBPB.
Pasal 19
Penerbitan Perizinan dan Nonperizinan di KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh PTSP KEK berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait KEK dengan berpedoman pada Peraturan ini, ditandatangani oleh Kepala PTSP KEK.
(1) Seluruh bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan, yang penetapannya diatur dengan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penanam Modal yang akan melakukan kegiatan Penanaman Modal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan tentang bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
(3) Ketentuan bidang usaha yang dinyatakan terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perusahaan yang berlokasi di dalam KEK.
Pasal 21
(1) Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanaman Modal Asing harus dalam bentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Pasal 22
(1) Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing, wajib melaksanakan ketentuan dan persyaratan bidang usahanya yang ditetapkan oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan.
(2) Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan total nilai Penanaman Modal mulai dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) izinnya harus diproses menggunakan SPIPISE.
(3) Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan:
a. total nilai Penanaman Modal lebih besar dari Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar, diluar tanah dan bangunan;
b. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor sekurang- kurangnya sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar;
c. penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham sekurang-kurangnya Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar dan persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nomimal saham.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 23
(1) Memulai usaha mencakup kegiatan, sebagai berikut:
a. pendirian usaha baru, baik dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing,
b. memulai kegiatan usaha dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing, sebagai akibat dari terjadinya perubahan pemilikan seluruh/sebagian modal perseroan dalam badan hukum, atau
c. memulai kegiatan usaha di lokasi baru, untuk Penanaman Modal Dalam Negeri dengan bidang usaha yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota, sebagai akibat dari terjadinya perpindahan lokasi proyek.
(2) Untuk memulai kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing, wajib memiliki Izin Prinsip.
(3) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perizinan sektor usaha:
a. Sektor Pertanian;
b. Sektor Kehutanan;
c. Sektor Kelautan dan Perikanan;
d. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Sektor Perindustrian;
f. Sektor Pertahanan;
g. Sektor Pekerjaan Umum;
h. Sektor Perdagangan;
i. Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
j. Sektor Perhubungan;
k. Sektor Komunikasi dan Informatika;
l. Sektor Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
m. Sektor Pendidikan;
n. Sektor Kesehatan;
o. Sektor Perumahan Rakyat; dan
p. Sektor Keamanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Paragraf Kesatu Pendirian Usaha Baru
Pasal 24
Pasal 25
(1) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(2) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) atau ayat (9) diajukan kepada PTSP BKPM, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya.
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
(1) Bagi perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjual seluruh sahamnya kepada perorangan Warga Negara INDONESIA (WNI) atau perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri, perusahaan wajib menyatakan perubahan penyertaan modal perseroannya dalam:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta;
b. Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta; atau
c. Akta Perubahan dalam bentuk Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara RUPS.
(2) Atas perubahan penyertaan modal perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib terlebih dahulu mendapatkan izin sebelum perubahan tersebut dilakukan dalam bentuk Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.
(3) Untuk Perusahaan Terbuka (Tbk.) persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan ini.
(4) Persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(5) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP BKPM atau PTSP KPBPB atau ke PTSP KEK sesuai kewenangannya.
(6) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Lampiran I-A, dan bentuk Izin Prinsip yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-B.
(7) Izin Prinsip perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan izin untuk memulai usaha perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.
(8) Permohonan perizinan Penanaman Modal selanjutnya, dilakukan di PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, di PTSP KPBPB atau di PTSP KEK sesuai kewenangannya.
Paragraf Ketiga Perubahan Lokasi Proyek
Pasal 30
(1) Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri di bidang usaha yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan perpindahan lokasi proyek di wilayah kabupaten/kota yang sama atau ke wilayah kabupaten/kota yang berbeda.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perpindahan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib memiliki Izin Prinsip sebagai izin untuk memulai usaha di lokasi yang baru.
(3) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan direksi/pimpinan perusahaan ke Instansi Penyelenggara PTSP di lokasi yang baru dengan melampirkan surat pernyataan pembatalan kegiatan Penanaman Modal di lokasi sebelumnya dengan tembusan kepada Instansi Penyelenggara PTSP di lokasi sebelumnya.
(4) Tembusan surat pernyataan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Instansi Penyelenggara PTSP di lokasi sebelumnya.
(5) Berdasarkan Surat Pernyataan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM di lokasi yang lama sesuai kewenangannya menerbitkan pembatalan atas Izin Prinsip kegiatan Penanaman Modalnya.
(6) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Lampiran I-A, dan bentuk Izin Prinsip yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-B.
(1) Seluruh bidang usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan, yang penetapannya diatur dengan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penanam Modal yang akan melakukan kegiatan Penanaman Modal harus memperhatikan peraturan perundang-undangan tentang bidang usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan.
(3) Ketentuan bidang usaha yang dinyatakan terbuka dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi perusahaan yang berlokasi di dalam KEK.
Pasal 21
(1) Penanaman Modal Dalam Negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanaman Modal Asing harus dalam bentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Pasal 22
(1) Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing, wajib melaksanakan ketentuan dan persyaratan bidang usahanya yang ditetapkan oleh instansi teknis yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan.
(2) Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan total nilai Penanaman Modal mulai dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) izinnya harus diproses menggunakan SPIPISE.
(3) Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, harus memenuhi ketentuan:
a. total nilai Penanaman Modal lebih besar dari Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar, diluar tanah dan bangunan;
b. nilai modal ditempatkan sama dengan modal disetor sekurang- kurangnya sebesar Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar;
c. penyertaan dalam modal perseroan, untuk masing-masing pemegang saham sekurang-kurangnya Rp.
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau nilai setaranya dalam satuan US Dollar dan persentase kepemilikan saham dihitung berdasarkan nilai nomimal saham.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Memulai usaha mencakup kegiatan, sebagai berikut:
a. pendirian usaha baru, baik dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing,
b. memulai kegiatan usaha dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing, sebagai akibat dari terjadinya perubahan pemilikan seluruh/sebagian modal perseroan dalam badan hukum, atau
c. memulai kegiatan usaha di lokasi baru, untuk Penanaman Modal Dalam Negeri dengan bidang usaha yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota, sebagai akibat dari terjadinya perpindahan lokasi proyek.
(2) Untuk memulai kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing, wajib memiliki Izin Prinsip.
(3) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup perizinan sektor usaha:
a. Sektor Pertanian;
b. Sektor Kehutanan;
c. Sektor Kelautan dan Perikanan;
d. Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Sektor Perindustrian;
f. Sektor Pertahanan;
g. Sektor Pekerjaan Umum;
h. Sektor Perdagangan;
i. Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
j. Sektor Perhubungan;
k. Sektor Komunikasi dan Informatika;
l. Sektor Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
m. Sektor Pendidikan;
n. Sektor Kesehatan;
o. Sektor Perumahan Rakyat; dan
p. Sektor Keamanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Paragraf Kesatu Pendirian Usaha Baru
Pasal 24
Pasal 25
(1) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) diajukan ke PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
(2) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) atau ayat (9) diajukan kepada PTSP BKPM, PTSP KPBPB, PTSP KEK sesuai kewenangannya.
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
(1) Bagi perusahaan Penanaman Modal Asing yang menjual seluruh sahamnya kepada perorangan Warga Negara INDONESIA (WNI) atau perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri, perusahaan wajib menyatakan perubahan penyertaan modal perseroannya dalam:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta;
b. Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta; atau
c. Akta Perubahan dalam bentuk Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara RUPS.
(2) Atas perubahan penyertaan modal perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib terlebih dahulu mendapatkan izin sebelum perubahan tersebut dilakukan dalam bentuk Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.
(3) Untuk Perusahaan Terbuka (Tbk.) persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan ini.
(4) Persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(5) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke PTSP BKPM atau PTSP KPBPB atau ke PTSP KEK sesuai kewenangannya.
(6) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Lampiran I-A, dan bentuk Izin Prinsip yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-B.
(7) Izin Prinsip perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan izin untuk memulai usaha perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.
(8) Permohonan perizinan Penanaman Modal selanjutnya, dilakukan di PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi, PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota, di PTSP KPBPB atau di PTSP KEK sesuai kewenangannya.
Paragraf Ketiga Perubahan Lokasi Proyek
Pasal 30
(1) Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri di bidang usaha yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan perpindahan lokasi proyek di wilayah kabupaten/kota yang sama atau ke wilayah kabupaten/kota yang berbeda.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perpindahan lokasi proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan wajib memiliki Izin Prinsip sebagai izin untuk memulai usaha di lokasi yang baru.
(3) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan direksi/pimpinan perusahaan ke Instansi Penyelenggara PTSP di lokasi yang baru dengan melampirkan surat pernyataan pembatalan kegiatan Penanaman Modal di lokasi sebelumnya dengan tembusan kepada Instansi Penyelenggara PTSP di lokasi sebelumnya.
(4) Tembusan surat pernyataan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Instansi Penyelenggara PTSP di lokasi sebelumnya.
(5) Berdasarkan Surat Pernyataan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM di lokasi yang lama sesuai kewenangannya menerbitkan pembatalan atas Izin Prinsip kegiatan Penanaman Modalnya.
(6) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan Lampiran I-A, dan bentuk Izin Prinsip yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-B.
BAB Ketiga
Memulai Produksi/Operasi Paragraf Kesatu Izin Usaha
BAB Keempat
Perluasan Usaha Paragraf Kesatu
BAB Kelima
Perubahan Ketentuan
BAB Kesatu
Peraturan ini. Paragraf Ketiga Perubahan Ketentuan Bidang Usaha
BAB Kesatu
Peraturan ini. Paragraf Keempat Rencana Waktu Penyelesaian Proyek
BAB Kesatu
Peraturan ini. Paragraf Keenam Perubahan Lainnya
BAB Keenam
Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal
BAB ketujuh
Perwakilan Perusahaan Asing Paragraf Kesatu Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
BAB Kesatu
Peraturan ini. (2) Permohonan SIUP3A Baru atau Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) huruf b diajukan dengan menggunakan formulir
BAB VII
PELAYANAN FASILITAS PENANAMAN MODAL
BAB Kesatu
Fasilitas Fiskal
BAB Kedua
Fasilitas NonFiskal
BAB Ketiga
Insentif Daerah
BAB Keempat
Layanan Informasi Dan Layanan Pengaduan Paragraf Kesatu Layanan Informasi
(1) Penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan oleh PTSP BKPM atas dasar pelimpahan/ pendelegasian wewenang dari Menteri Teknis/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan atas urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2) Urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah yang diselenggarakan di PTSP BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b. urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang meliputi:
1. Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
2. Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
3. Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
4. Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
5. Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari Pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
6. bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah menurut UNDANG-UNDANG.
(3) Penanaman Modal Asing dan Penanam Modal yang menggunakan modal asing, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 5 meliputi:
a. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh pemerintah negara lain;
b. Penanaman Modal Asing yang dilakukan oleh warga negara asing atau badan usaha asing;
c. Penanam Modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan pada perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah dan pemerintah negara lain.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Bidang-bidang usaha Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 6 sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Teknis/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal.
(1) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) untuk pendirian usaha baru, diajukan oleh:
a. Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA;
b. Commanditaire Vennootschap (CV), atau firma (Fa), atau usaha perorangan;
c. Koperasi atau Yayasan yang didirikan oleh warga negara INDONESIA; atau
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(2) Perusahaan Modal Ventura tidak dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri skala besar dan perusahaan Penanaman Modal Asing.
(3) Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang terdapat kepemilikan saham Perusahaan Modal Ventura, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun harus mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak nasional.
(4) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Asing diajukan sebelum atau sesudah perusahaan berstatus badan hukum INDONESIA dalam bentuk perseroan terbatas yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
(5) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebelum berstatus badan hukum INDONESIA diajukan oleh:
a. pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing dan/atau perusahaan Penanaman Modal Asing; atau
b. pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing dan/atau perusahaan Penanaman Modal Asing bersama dengan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA.
(6) Izin Prinsip yang diterbitkan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pendirian perseroan terbatas dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Asing setelah perusahaan berstatus badan hukum INDONESIA dalam bentuk perseroan terbatas, diajukan oleh direksi/pimpinan perusahaan.
(8) Izin Prinsip tidak dapat diterbitkan apabila permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) yang diajukan oleh perusahaan tidak memenuhi:
a. ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
b. ketentuan peraturan sektoral terkait bidang usaha; dan
c. kelengkapan persyaratan permohonan.
(9) Perusahaan yang permohonan Izin Prinsipnya tidak dapat diterbitkan dapat mengajukan kembali permohonan Izin Prinsip setelah terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Permohonan Izin Prinsip baik dalam rangka Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri, untuk melakukan kegiatan lebih dari 1 (satu) sektor usaha yang salah satunya adalah sektor industri, maka Izin Prinsipnya diterbitkan secara terpisah, kecuali ditentukan lain oleh sektor antara lain bidang usaha:
a. perkebunan terpadu dengan industri pengolahan;
b. penangkapan ikan terpadu dengan industri pengolahannya.
(11) Jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip adalah paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Prinsip, kecuali bagi bidang usaha tertentu yang memerlukan waktu penyelesaian proyek yang lebih lama.
(12) Apabila jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (11) telah berakhir dan kepada perusahaan dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sesuai dengan Izin Prinsip/Surat Persetujuan sebelumnya.
(13) Apabila jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah berakhir dan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, dilakukan peninjauan lapangan.
(14) Berdasarkan hasil dari peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (13), kepada perusahaan:
a. dapat diberikan Izin Prinsip pengganti dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Izin Prinsip pengganti diterbitkan; atau
b. dilakukan pencabutan Izin Prinsip atas kegiatan usaha mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(15) Apabila jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a telah berakhir dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, dilakukan pencabutan Izin Prinsip atas kegiatan usaha mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri diajukan dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-A.
(2) Dalam proses penerbitan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus melakukan presentasi di hadapan Pejabat PTSP BKPM, PTSP PDPPM, PTSP PDKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya tentang kegiatan usaha:
a. jasa perdagangan;
b. bidang usaha lainnya bila diperlukan.
(3) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. kelengkapan data pemohon
1. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, CV dan Fa dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/ pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
2. rekaman anggaran dasar bagi badan usaha koperasi, yayasan, dilengkapi pengesahan Anggaran Dasar Badan Usaha Koperasi oleh instansi yang berwenang serta NPWP perusahaan; atau
3. rekaman KTP yang masih berlaku dan NPWP untuk usaha perorangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. keterangan rencana kegiatan:
1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku;
2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.
c. rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha;
d. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon.
e. permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon ke PTSP bidang Penanaman Modal, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip dengan tembusan kepada:
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Menteri Keuangan;
c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Menteri Lingkungan Hidup;
e. Menteri yang membina bidang usaha Penanaman Modal yang bersangkutan;
f. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (bagi bidang usaha yang diwajibkan bermitra);
g. Gubernur Bank INDONESIA;
h. Kepala Badan Pertanahan Nasional (bagi Penanaman Modal yang akan memiliki lahan);
i. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (bagi Izin Prinsip dalam rangka penggabungan perusahaan atau akuisisi);
j. Direktur Jenderal Pajak;
k. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
l. Direktur Jenderal teknis yang bersangkutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. Gubernur yang bersangkutan;
n. Bupati/Walikota yang bersangkutan;
o. Kepala BKPM (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota);
p. Kepala PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP BKPM dan PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota);
dan/atau
q. Kepala PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP BKPM dan PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi).
(5) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(6) Bentuk Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I-B.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran I-F.
(1) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing diajukan dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-A.
(2) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan persyaratan:
a. bagi pemohon yang belum berbadan hukum INDONESIA, dan pemohon adalah:
1. pemerintah negara lain, melampirkan surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA;
2. perorangan asing, melampirkan rekaman lembar paspor yang masih berlaku yang mencantumkan nama dan tandatangan pemilik dengan jelas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. badan usaha asing, melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA dari penterjemah tersumpah;
4. untuk peserta INDONESIA:
a) perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP; dan/atau b) badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP perusahaan.
b. bagi pemohon yang telah berbadan hukum INDONESIA dalam bentuk Perseroan Terbatas, melampirkan:
1. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
2. bukti diri pemegang saham, dalam hal pemegang saham adalah:
a) pemerintah negara lain, melampirkan surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA;
b) perorangan asing, melampirkan rekaman paspor yang masih berlaku yang mencantumkan nama dan tandatangan pemilik paspor dengan jelas;
c) badan usaha asing, melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association/ incorporation) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA dari penerjemah tersumpah;
d) perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP;
e) badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/ pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP perusahaan.
c. keterangan rencana kegiatan:
1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan;
d. rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha;
e. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf (a) ditandatangani di atas meterai cukup oleh seluruh calon pemegang saham atau kuasanya;
f. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf (b), ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon;
g. apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f, permohonan harus dilengkapi surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur pada Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, PTSP BKPM atau PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip dengan tembusan kepada:
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Menteri Keuangan;
c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Menteri Lingkungan Hidup;
e. Menteri yang membina bidang usaha Penanaman Modal yang bersangkutan;
f. Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah (bagi bidang usaha yang diwajibkan bermitra);
g. Gubernur Bank INDONESIA;
h. Kepala Badan Pertanahan Nasional (bagi Penanaman Modal yang akan memiliki lahan);
i. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing;
j. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (bagi Izin Prinsip dalam rangka penggabungan perusahaan atau akuisisi);
k. Direktur Jenderal Pajak;
l. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
m. Direktur Jenderal teknis yang bersangkutan;
n. Gubernur yang bersangkutan;
o. Bupati/Walikota yang bersangkutan;
p. Kepala BKPM (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP KPBPB/PTSP KEK);
q. Kepala PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK);
www.djpp.kemenkumham.go.id
r. Kepala PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK);
s. Pejabat Promosi Investasi INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing.
(4) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(5) Bentuk Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I-C.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP BKPM atau PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(7) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I-F.
Paragraf Kedua Perubahan Kepemilikan Saham
(1) Apabila seluruh pemegang saham dalam perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri menyetujui perubahan penyertaan dalam modal perseroan yang mengakibatkan modal perseroan menjadi sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh asing/perusahaan Penanaman Modal Asing, perusahaan harus menyatakan perubahan penyertaan modal perseroannya dalam:
a. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta;
b. Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta; atau
c. Akta Perubahan dalam bentuk Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara RUPS.
(2) Atas perubahan penyertaan modal perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah sebelum perubahan tersebut dilakukan dalam bentuk Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing.
(3) Untuk Perusahaan Terbuka (Tbk.) persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Lampiran I-A, dan bentuk Izin Prinsip yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-C.
(5) Persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g.
(6) Permohonan Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan ke PTSP BKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya.
(7) Izin Prinsip perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan izin untuk memulai usaha sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing.
(8) Bagi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada perorangan/badan usaha asing/perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi permohonannya dengan melampirkan daftar nama perusahaan/anak perusahaan yang sebagian sahamnya selama ini telah dimiliki oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri tersebut.
(9) Atas diterbitkannya Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing kepada perusahaan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus ditindaklanjuti oleh anak perusahaan dengan mengajukan Izin Prinsip sebagai perusahaan penanaman modal asing.
(10) Perusahaan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memiliki anak perusahaan dengan bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi perusahaan Penanaman Modal Asing, harus mengalihkan seluruh sahamnya kepada perorangan warga negara INDONESIA atau perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.
(11) Pengajuan Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), diberlakukan Peraturan ini.
(12) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke PTSP BKPM, atau PTSP KPBPB atau ke PTSP KEK sesuai kewenangannya.
(1) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) untuk pendirian usaha baru, diajukan oleh:
a. Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA;
b. Commanditaire Vennootschap (CV), atau firma (Fa), atau usaha perorangan;
c. Koperasi atau Yayasan yang didirikan oleh warga negara INDONESIA; atau
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(2) Perusahaan Modal Ventura tidak dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri skala besar dan perusahaan Penanaman Modal Asing.
(3) Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang terdapat kepemilikan saham Perusahaan Modal Ventura, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun harus mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak nasional.
(4) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Asing diajukan sebelum atau sesudah perusahaan berstatus badan hukum INDONESIA dalam bentuk perseroan terbatas yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
(5) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) sebelum berstatus badan hukum INDONESIA diajukan oleh:
a. pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing dan/atau perusahaan Penanaman Modal Asing; atau
b. pemerintah negara lain dan/atau warga negara asing dan/atau badan usaha asing dan/atau perusahaan Penanaman Modal Asing bersama dengan warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA.
(6) Izin Prinsip yang diterbitkan berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib ditindaklanjuti dengan pembuatan akta pendirian perseroan terbatas dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Permohonan Izin Prinsip untuk Penanaman Modal Asing setelah perusahaan berstatus badan hukum INDONESIA dalam bentuk perseroan terbatas, diajukan oleh direksi/pimpinan perusahaan.
(8) Izin Prinsip tidak dapat diterbitkan apabila permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) yang diajukan oleh perusahaan tidak memenuhi:
a. ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan;
b. ketentuan peraturan sektoral terkait bidang usaha; dan
c. kelengkapan persyaratan permohonan.
(9) Perusahaan yang permohonan Izin Prinsipnya tidak dapat diterbitkan dapat mengajukan kembali permohonan Izin Prinsip setelah terlebih dahulu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Permohonan Izin Prinsip baik dalam rangka Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri, untuk melakukan kegiatan lebih dari 1 (satu) sektor usaha yang salah satunya adalah sektor industri, maka Izin Prinsipnya diterbitkan secara terpisah, kecuali ditentukan lain oleh sektor antara lain bidang usaha:
a. perkebunan terpadu dengan industri pengolahan;
b. penangkapan ikan terpadu dengan industri pengolahannya.
(11) Jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan dalam Izin Prinsip adalah paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Prinsip, kecuali bagi bidang usaha tertentu yang memerlukan waktu penyelesaian proyek yang lebih lama.
(12) Apabila jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (11) telah berakhir dan kepada perusahaan dapat diberikan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sesuai dengan Izin Prinsip/Surat Persetujuan sebelumnya.
(13) Apabila jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah berakhir dan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, dilakukan peninjauan lapangan.
(14) Berdasarkan hasil dari peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (13), kepada perusahaan:
a. dapat diberikan Izin Prinsip pengganti dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Izin Prinsip pengganti diterbitkan; atau
b. dilakukan pencabutan Izin Prinsip atas kegiatan usaha mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(15) Apabila jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf a telah berakhir dan perusahaan belum menyelesaikan seluruh proyeknya, dilakukan pencabutan Izin Prinsip atas kegiatan usaha mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri diajukan dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-A.
(2) Dalam proses penerbitan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus melakukan presentasi di hadapan Pejabat PTSP BKPM, PTSP PDPPM, PTSP PDKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya tentang kegiatan usaha:
a. jasa perdagangan;
b. bidang usaha lainnya bila diperlukan.
(3) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. kelengkapan data pemohon
1. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, CV dan Fa dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/ pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
2. rekaman anggaran dasar bagi badan usaha koperasi, yayasan, dilengkapi pengesahan Anggaran Dasar Badan Usaha Koperasi oleh instansi yang berwenang serta NPWP perusahaan; atau
3. rekaman KTP yang masih berlaku dan NPWP untuk usaha perorangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. keterangan rencana kegiatan:
1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku;
2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan.
c. rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha;
d. permohonan ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon.
e. permohonan yang tidak disampaikan secara langsung oleh pemohon ke PTSP bidang Penanaman Modal, harus dilampiri surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur dalam Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip dengan tembusan kepada:
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Menteri Keuangan;
c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Menteri Lingkungan Hidup;
e. Menteri yang membina bidang usaha Penanaman Modal yang bersangkutan;
f. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (bagi bidang usaha yang diwajibkan bermitra);
g. Gubernur Bank INDONESIA;
h. Kepala Badan Pertanahan Nasional (bagi Penanaman Modal yang akan memiliki lahan);
i. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (bagi Izin Prinsip dalam rangka penggabungan perusahaan atau akuisisi);
j. Direktur Jenderal Pajak;
k. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
l. Direktur Jenderal teknis yang bersangkutan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
m. Gubernur yang bersangkutan;
n. Bupati/Walikota yang bersangkutan;
o. Kepala BKPM (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota);
p. Kepala PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP BKPM dan PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota);
dan/atau
q. Kepala PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP BKPM dan PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi).
(5) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(6) Bentuk Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I-B.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP BKPM, PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi atau PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip selambat- lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(8) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran I-F.
(1) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal Asing diajukan dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-A.
(2) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan persyaratan:
a. bagi pemohon yang belum berbadan hukum INDONESIA, dan pemohon adalah:
1. pemerintah negara lain, melampirkan surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA;
2. perorangan asing, melampirkan rekaman lembar paspor yang masih berlaku yang mencantumkan nama dan tandatangan pemilik dengan jelas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. badan usaha asing, melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association/incorporation) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA dari penterjemah tersumpah;
4. untuk peserta INDONESIA:
a) perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP; dan/atau b) badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP perusahaan.
b. bagi pemohon yang telah berbadan hukum INDONESIA dalam bentuk Perseroan Terbatas, melampirkan:
1. rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM serta NPWP perusahaan;
2. bukti diri pemegang saham, dalam hal pemegang saham adalah:
a) pemerintah negara lain, melampirkan surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh Kedutaan Besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di INDONESIA;
b) perorangan asing, melampirkan rekaman paspor yang masih berlaku yang mencantumkan nama dan tandatangan pemilik paspor dengan jelas;
c) badan usaha asing, melampirkan rekaman anggaran dasar (article of association/ incorporation) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA dari penerjemah tersumpah;
d) perorangan INDONESIA, melampirkan rekaman KTP yang masih berlaku dan rekaman NPWP;
e) badan hukum INDONESIA, melampirkan rekaman Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya lengkap dengan pengesahan dan persetujuan/ pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM serta rekaman NPWP perusahaan.
c. keterangan rencana kegiatan:
1. untuk industri, berupa diagram alir produksi (flow chart of production) dilengkapi dengan penjelasan detail uraian proses produksi dengan mencantumkan jenis bahan baku;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. untuk sektor jasa, berupa uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan;
d. rekomendasi dari Kementerian/Lembaga pembina apabila dipersyaratkan sesuai ketentuan bidang usaha;
e. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf (a) ditandatangani di atas meterai cukup oleh seluruh calon pemegang saham atau kuasanya;
f. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf (b), ditandatangani di atas meterai cukup oleh direksi/pimpinan perusahaan dan stempel perusahaan, sebagai pemohon;
g. apabila pengurusan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f, permohonan harus dilengkapi surat kuasa asli bermeterai cukup, sebagaimana diatur pada Bab IX Bagian Kesatu Peraturan ini.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, PTSP BKPM atau PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya menerbitkan Izin Prinsip dengan tembusan kepada:
a. Menteri Dalam Negeri;
b. Menteri Keuangan;
c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Menteri Lingkungan Hidup;
e. Menteri yang membina bidang usaha Penanaman Modal yang bersangkutan;
f. Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah (bagi bidang usaha yang diwajibkan bermitra);
g. Gubernur Bank INDONESIA;
h. Kepala Badan Pertanahan Nasional (bagi Penanaman Modal yang akan memiliki lahan);
i. Kepala Perwakilan Republik INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing;
j. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (bagi Izin Prinsip dalam rangka penggabungan perusahaan atau akuisisi);
k. Direktur Jenderal Pajak;
l. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
m. Direktur Jenderal teknis yang bersangkutan;
n. Gubernur yang bersangkutan;
o. Bupati/Walikota yang bersangkutan;
p. Kepala BKPM (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP KPBPB/PTSP KEK);
q. Kepala PDPPM/instansi penyelenggara PTSP di provinsi (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK);
www.djpp.kemenkumham.go.id
r. Kepala PDKPM/instansi penyelenggara PTSP di kabupaten/kota (khusus bagi Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh PTSP BKPM/PTSP KPBPB/PTSP KEK);
s. Pejabat Promosi Investasi INDONESIA di negara asal Penanam Modal Asing.
(4) Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
(5) Bentuk Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran I-C.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, PTSP BKPM atau PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya membuat Surat Penolakan Izin Prinsip selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(7) Bentuk Surat Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I-F.
Paragraf Kedua Perubahan Kepemilikan Saham
(1) Apabila seluruh pemegang saham dalam perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri menyetujui perubahan penyertaan dalam modal perseroan yang mengakibatkan modal perseroan menjadi sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh asing/perusahaan Penanaman Modal Asing, perusahaan harus menyatakan perubahan penyertaan modal perseroannya dalam:
a. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah sesuai Anggaran Dasar Perusahaan dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta;
b. Keputusan Sirkuler Seluruh Pemegang Saham dan telah dicatat (waarmerking) oleh Notaris sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan dalam akta; atau
c. Akta Perubahan dalam bentuk Pernyataan Keputusan Rapat/Berita Acara RUPS.
(2) Atas perubahan penyertaan modal perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pemerintah sebelum perubahan tersebut dilakukan dalam bentuk Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing.
(3) Untuk Perusahaan Terbuka (Tbk.) persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Lampiran I-A, dan bentuk Izin Prinsip yang diterbitkan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-C.
(5) Persyaratan untuk mengajukan permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f dan huruf g.
(6) Permohonan Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan ke PTSP BKPM, PTSP KPBPB atau PTSP KEK sesuai kewenangannya.
(7) Izin Prinsip perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan izin untuk memulai usaha sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing.
(8) Bagi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri yang menjual sebagian atau seluruh sahamnya kepada perorangan/badan usaha asing/perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi permohonannya dengan melampirkan daftar nama perusahaan/anak perusahaan yang sebagian sahamnya selama ini telah dimiliki oleh perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri tersebut.
(9) Atas diterbitkannya Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing kepada perusahaan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (8), harus ditindaklanjuti oleh anak perusahaan dengan mengajukan Izin Prinsip sebagai perusahaan penanaman modal asing.
(10) Perusahaan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memiliki anak perusahaan dengan bidang usaha yang dinyatakan tertutup bagi perusahaan Penanaman Modal Asing, harus mengalihkan seluruh sahamnya kepada perorangan warga negara INDONESIA atau perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.
(11) Pengajuan Izin Prinsip sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan ayat (9), diberlakukan Peraturan ini.
(12) Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diajukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diterbitkan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke PTSP BKPM, atau PTSP KPBPB atau ke PTSP KEK sesuai kewenangannya.