Pasal 1
Uraian Jabatan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
PERBAN Nomor 5-p-2009 Tahun 2009
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.