Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Siaran pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf i merupakan Naskah Dinas Khusus yang berisi antara lain dan tidak terbatas bahan berita mengenai kebijakan Kementerian/Badan dan/atau Menteri/Kepala, data realisasi investasi yang telah ditetapkan, atau kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan sebagai bahan penulisan wartawan.
(2) Siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan kontak penanggungjawab dari pimpinan unit kerja yang menangani kegiatan pengelolaan dan publikasi informasi.
(3) Susunan dan bentuk siaran pers sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
