Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan Surat Dinas korespondensi eksternal yang memuat undangan kepada pejabat/ pegawai/pihak lain di luar lingkup Kementerian/ Badan untuk menghadiri suatu acara kedinasan tertentu antara lain dan tidak terbatas pada rapat, upacara, atau forum grup diskusi. (2) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya. (3) Surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk surat undangan atau kartu undangan. (4) Dalam hal surat undangan eksternal berbentuk kartu undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dibubuhi cap dinas tanpa tanda tangan. (5) Susunan dan bentuk surat undangan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak `terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda