Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
Pembuatan Naskah Dinas dengan media rekam elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a menggunakan:
a. Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis; dan/atau
b. Aplikasi Khusus Naskah Dinas Elektronik.
Koreksi Anda
