Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memuat unsur sebagai berikut:
a. Lambang Negara atau Logo;
b. penomoran Naskah Dinas;
c. penggunaan kertas, amplop dan tinta;
d. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
e. penentuan batas atau ruang tepi;
f. nomor halaman;
g. tembusan;
h. lampiran;
i. tanda tangan, paraf dan cap dinas; dan
j. perubahan, pencabutan, pembatalan dan ralat Naskah Dinas.
(2) Susunan, bentuk, dan unsur dalam pembuatan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
