SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(1) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengoordinasikan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga di lingkungan BKPM.
(2) Selain mempunyai tugas mengoordinasikan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat Utama mempunyai tugas pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang kehumasan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BKPM;
b. pengoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BKPM;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi perlengkapan dan rumah tangga BKPM;
d. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan, pelayanan dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas BKPM; dan
e. pengoordinasian dalam penyusunan laporan BKPM.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan Program dan Anggaran;
b. Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan; dan
c. Biro Umum.
Biro Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pelaporan pelaksanaan program dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana tahunan di bidang penanaman modal; dan
b. penyiapan dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran.
Biro Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, analisis, penyusunan, dan dokumentasi peraturan perundang-undangan serta urusan hubungan masyarakat, urusan keprotokolan, dan ketatausahaan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, analisis, penyusunan, dan dokumentasi peraturan perundang-undangan serta ratifikasi perjanjian internasional di bidang penanaman modal;
b. pelaksanaan hubungan kelembagaan, peliputan dan hubungan media massa; dan
c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan.
Biro Peraturan Perundang-Undangan, Hubungan Masyarakat, dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan.
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Protokol; dan
b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan.
(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan pimpinan.
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BKPM, dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan urusan keuangan;
d. pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga, barang milik/kekayaan negara, dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
e. fasilitasi administrasi Komite Penanaman Modal.
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga;
dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas layanan pengadaan barang/jasa dan melaksanakan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Pengadaan, Perlengkapan dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan distribusi, inventarisasi, dan penghapusan barang dan peralatan kantor;
c. pelaksanaan urusan pemeliharaan perlengkapan dan sarana kantor serta pelayanan rapat; dan
d. pelaksanaan urusan keamanan kantor.
Susunan organisasi Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah tangga terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Keamanan.
Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan distribusi, inventarisasi, dan penghapusan barang dan peralatan kantor.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan perlengkapan dan sarana kantor serta pelayanan rapat.
Subbagian Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan keamanan kantor.