Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di
Bidang Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1218), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: