Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan data dan informasi pada Sistem OSS oleh pemangku kepentingan (stakeholder) dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terkait informasi publik, meliputi: a. informasi yang tercantum dalam subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan b. data realisasi penanaman modal yang telah diumumkan ke publik.
Koreksi Anda