Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Sistem OSS tidak dapat berfungsi karena keadaan kahar (force majeure), penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan secara manual.
(2) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala BKPM, dalam hal Sistem OSS tidak dapat beroperasi dalam skala nasional;
b. gubernur, dalam hal Sistem OSS tidak dapat digunakan dalam skala provinsi; dan
c. bupati/wali kota, dalam hal Sistem OSS tidak dapat digunakan dalam skala kabupaten/kota.
(3) Penetapan keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaporkan kepada Kepala BKPM.
(4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam hal Sistem OSS tidak dapat digunakan disebabkan oleh, antara lain:
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. pemogokan;
e. kebakaran;
f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan/atau menteri teknis terkait; dan/atau
g. keadaan kahar lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan secara manual memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, verifikasi atas pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilakukan secara manual oleh pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB, dan pengelola Kawasan Industri memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Atas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Sistem OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
(8) Dalam hal keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), verifikasi atas pelaksanaan Pengawasan Berbasis Risiko yang dilakukan secara manual oleh Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Setelah berakhirnya keadaan kahar, atas data dan informasi penanaman modal yang diproses secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ayat (6), dan ayat (8), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB, atau pengelola Kawasan Industri bertanggung jawab memasukkan ke dalam Sistem OSS sesuai kewenangan.
(10) Pengaturan dalam hal Sistem OSS tidak dapat diakses untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan/atau wilayah yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai diatur dalam peraturan badan mengenai pedoman dan
tata cara pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan fasilitas penanaman modal dan peraturan badan mengenai pedoman dan tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Koreksi Anda
