Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Sistem OSS dan sistem pendukung yang digunakan oleh Lembaga OSS dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara BKPM. (2) Pembiayaan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Sistem OSS yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, dan perangkat pendukung. (3) Lembaga OSS menyediakan anggaran diseminasi informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara elektronik.
Koreksi Anda