Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Sistem OSS dan sistem pendukung yang digunakan oleh Lembaga OSS dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara BKPM.
(2) Pembiayaan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Sistem OSS yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, jaringan, dan perangkat
pendukung.
(3) Lembaga OSS menyediakan anggaran diseminasi informasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara elektronik.
Koreksi Anda
