Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Sistem OSS dapat dilakukan dalam hal terjadi: a. terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru terkait dengan penanaman modal; b. peningkatan dan penyempurnaan fungsi atau proses bisnis Sistem OSS; c. penambahan atau penyederhanaan jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; d. penambahan atau penyederhanaan sistem mekanisme Pengawasan; dan/atau e. perkembangan teknologi sistem informasi baik perangkat lunak maupun perangkat keras. (2) Dalam melakukan pengembangan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS dapat: a. berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB; dan b. bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan Sistem OSS.
Koreksi Anda