Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Sistem OSS dapat dilakukan dalam hal terjadi:
a. terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru terkait dengan penanaman modal;
b. peningkatan dan penyempurnaan fungsi atau proses bisnis Sistem OSS;
c. penambahan atau penyederhanaan jenis Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
d. penambahan atau penyederhanaan sistem mekanisme Pengawasan; dan/atau
e. perkembangan teknologi sistem informasi baik perangkat lunak maupun perangkat keras.
(2) Dalam melakukan pengembangan Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga OSS dapat:
a. berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB; dan
b. bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan Sistem OSS.
Koreksi Anda
