Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) terdiri dari:
a. pengelolaan perangkat jaringan, server, storage, dan memory;
b. pengelolaan keamanan Sistem OSS;
c. pengelolaan pusat data (data center);
d. Penyediaan perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan
e. pengaduan terhadap Pelaku Usaha, Lembaga OSS, Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, KEK, dan/atau KPBPB dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Koreksi Anda
