Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) terdiri dari: a. pengelolaan perangkat jaringan, server, storage, dan memory; b. pengelolaan keamanan Sistem OSS; c. pengelolaan pusat data (data center); d. Penyediaan perangkat Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2); dan e. pengaduan terhadap Pelaku Usaha, Lembaga OSS, Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, KEK, dan/atau KPBPB dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Koreksi Anda