Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) terdiri dari:
a. koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha dengan Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota,
administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB;
b. pengelolaan profil Pelaku Usaha;
c. proses bisnis Pengawasan berbasis risiko melalui Sistem OSS;
d. pengelolaan data masukan laporan Pelaku Usaha;
e. pengelolaan tindakan administratif dan sanksi atas pelaksanaan Perizinan Berusaha; dan
f. pengaduan Pelaku Usaha dan pelaksanaan Pengawasan serta tindak lanjutnya.
Koreksi Anda
