Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) terdiri dari: a. koordinasi Pengawasan Perizinan Berusaha dengan Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB; b. pengelolaan profil Pelaku Usaha; c. proses bisnis Pengawasan berbasis risiko melalui Sistem OSS; d. pengelolaan data masukan laporan Pelaku Usaha; e. pengelolaan tindakan administratif dan sanksi atas pelaksanaan Perizinan Berusaha; dan f. pengaduan Pelaku Usaha dan pelaksanaan Pengawasan serta tindak lanjutnya.
Koreksi Anda