Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas perangkat lunak Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c terdiri dari: a. menjamin keamanan lalu-lintas interkoneksi data dalam Sistem OSS; b. pengelolaan dan pemutakhiran Sistem OSS; c. pemetaan proses bisnis Sistem OSS secara keseluruhan; dan d. interkoneksi Sistem OSS dengan sistem Kementerian/Lembaga Terkait.
Koreksi Anda