Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggung jawab Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pemutakhiran data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); b. menyelenggarakan konsultasi pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui call center, surat elektronik, dan tatap muka secara luar jaringan maupun daring; dan c. aplikasi layanan berbantuan dalam Sistem OSS.
Koreksi Anda