Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS, Kepala BKPM dibantu oleh:
a. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
b. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
c. Sekretaris Utama.
(2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a
bertanggung jawab atas:
a. subsistem pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a;
b. subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b;
c. perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b; dan
d. koordinasi antar Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi dan pemeritah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS.
(3) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab terhadap subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c.
(4) Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertanggung jawab terhadap perangkat keras, jaringan, dan perangkat pendukung Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda
