Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dapat diakses di laman muka Sistem OSS dengan menggunakan Hak Akses dan Hak Akses turunan.
(2) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam hal Pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan berusaha.
(3) Subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan oleh Lembaga OSS, Kementerian/Lembaga Terkait, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah teknis, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB, dan Pelaku Usaha.
(4) Subsistem Pengawasan merupakan sistem elektronik yang paling sedikit memuat:
a. perencanaan inspeksi lapangan tahunan;
b. perangkat kerja Pengawasan;
c. laporan berkala dari Pelaku Usaha;
d. pembinaan dan sanksi;
e. penilaian kepatuhan pelaksanaan Perizinan Berusaha;
f. pengaduan terhadap Pelaku Usaha dan pelaksana Pengawasan serta tindak lanjutnya; dan
g. tindakan administratif atas dasar permohonan Pelaku Usaha atau putusan pengadilan.
Koreksi Anda
