Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga OSS dapat memberikan Hak Akses terbatas untuk informasi tertentu kepada perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan dan lembaga lainnya yang akan ditetapkan oleh Lembaga OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemberian Hak Akses terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kesepakatan kerja sama antara Lembaga OSS dengan lembaga perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, dan lembaga lainnya. (3) Berdasarkan kesepakatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, dan lembaga lainnya mengajukan permohonan untuk mendapatkan Hak Akses terbatas kepada Lembaga OSS melalui Sistem OSS. (4) Informasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. nama Pelaku Usaha/Badan Usaha; b. alamat Pelaku Usaha/Badan Usaha; c. nomor pokok wajib pajak (NPWP); d. status NIB; e. status akses kepabeanan, ekspor, dan impor; f. status tingkat risiko; g. klasifikasi usaha; h. KBLI; i. lokasi usaha; dan/atau j. status Perizinan Berusaha. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan dengan mengisi data permohonan Hak Akses terbatas paling sedikit: a. nama lembaga perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, dan lembaga lainnya; b. nomor kesepakatan kerja sama; c. nama penanggung jawab yang terdapat dalam kesepakatan kerja sama; d. nomor telepon penanggung jawab; dan e. alamat surat elektronik lembaga perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan, dan lembaga lainnya milik penanggung jawab.
Koreksi Anda