Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat membuat Hak Akses turunan melalui fitur pengelola Hak Akses yang disediakan dalam Sistem OSS. (2) Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan Hak Akses turunan dengan ketentuan: a. Kementerian/Lembaga Terkait kepada direktorat jenderal/unit eselon I yang membidangi kegiatan usaha dan unit pengolahan data; b. DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota kepada organisasi perangkat daerah teknis yang membidangi kegiatan usaha, unit kerja yang membidangi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP provinsi dan DPMPTSP kabupaten/kota, serta organisasi perangkat daerah teknis yang membidangi pengolahan data; c. administrator KEK kepada unit kerja yang membidangi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha; dan d. badan pengusahaan KPBPB kepada unit kerja yang membidangi Perizinan Berusaha dan Pengawasan Perizinan Berusaha. (3) Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan mendaftarkan data penerima Hak Akses turunan yang terdiri atas: a. nomor induk kependudukan pejabat yang menerima Hak Akses turunan; dan b. jabatan penerima Hak Akses. (4) Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membatalkan Hak Akses turunan apabila penerima Hak Akses tersebut sudah tidak berwenang. (5) Pembatalan Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui fitur pengelola Hak Akses yang disediakan di dalam Sistem OSS. (6) Pengelola Hak Akses bertanggung jawab terhadap data dan penggunaan Hak Akses oleh penerima Hak Akses turunan. (7) Hak Akses kepada penerima Hak Akses turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk: a. mendapatkan data Pelaku Usaha; b. melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan standar dan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; c. penyusunan jadwal Pengawasan; d. mengusulkan pencabutan; e. penyampaian hasil Pengawasan/berita acara pemeriksaan pelaksanaan kegiatan usaha; dan/atau f. mendapatkan informasi dan mengunduh data Perizinan Berusaha, sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda