Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Hak Akses kepada pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) diberikan untuk:
a. mendapatkan data Pelaku Usaha;
b. melakukan verifikasi teknis dan notifikasi pemenuhan standar dan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. penyusunan jadwal Pengawasan;
d. mengusulkan pencabutan;
e. penyampaian hasil Pengawasan/berita acara pemeriksaan pelaksanaan kegiatan usaha; dan/atau
f. mendapatkan informasi dan mengunduh data Perizinan Berusaha, sesuai dengan kewenangan.
(2) Pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan Hak Akses melalui Sistem OSS dengan mengisi data paling sedikit memuat:
a. nama Kementerian/Lembaga Terkait, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB;
b. nama penanggung jawab Hak Akses berdasarkan penunjukan Kementerian/Lembaga Terkait, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan
KPBPB;
c. nomor induk kependudukan penanggung jawab Hak Akses;
d. kedudukan dalam Kementerian/Lembaga Terkait, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB;
e. nomor telepon; dan
f. alamat surat elektronik instansi milik penanggung jawab.
(3) Lembaga OSS menyampaikan Hak Akses kepada pengelola Hak Akses melalui surat elektronik paling lambat 1 (satu) Hari setelah permohonan Hak Akses diterima.
Koreksi Anda
