Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dapat melakukan perubahan data Hak Akses secara mandiri dalam Sistem OSS. (2) Perubahan data Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) dan perubahan kode akses pada menu profil Pelaku Usaha dalam Sistem OSS. (3) Atas perubahan data Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS memberikan notifikasi kepada Pelaku Usaha melalui surat elektronik atau nomor telepon yang didaftarkan.
Koreksi Anda