Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Hak Akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diberikan paling sedikit untuk:
a. mengajukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kegiatan usaha pertama;
b. mengajukan permohonan perubahan, perluasan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
c. menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal;
d. menyampaikan laporan kegiatan atau upaya pengelolaan risiko kegiatan usaha, termasuk namun tidak terbatas pada pelaksanaan dan pemenuhan ketentuan terkait standar dan persyaratan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
e. menyampaikan pengaduan; dan/atau
f. mengajukan permohonan fasilitas berusaha.
(2) Penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan Kawasan Industri, Hak Akses juga diberikan untuk menyampaikan persetujuan pernyataan rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup (RKL-RPL) rinci.
(4) Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di bidang usaha kawasan industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Untuk mendapatkan Hak Akses Sistem OSS, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) mengajukan permohonan ke Lembaga OSS secara dalam jaringan (daring) melalui Sistem OSS.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan dengan mengisi data permohonan Hak Akses penggunaan Sistem OSS dengan mengisi paling sedikit:
a. nama Pelaku Usaha;
b. data sebagai berikut:
1. orang perseorangan dengan mengisi data nomor induk kependudukan;
2. badan usaha dengan mengisi data nomor pengesahan badan usaha;
3. badan layanan umum, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran, badan hukum lainnya, persyarikatan, atau persekutuan dengan mengisi data dasar hukum pembentukan; dan
4. kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri dengan mengisi data nomor induk kependudukan kepala kantor perwakilan/ penanggung jawab yang berkewarganegaraan INDONESIA atau nomor paspor kepala kantor perwakilan/penanggung jawab yang berkewarganegaraan asing.
c. kedudukan dalam Badan Usaha bagi pengisi data sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2, angka 3, dan angka 4;
d. nomor telepon penanggung jawab; dan/atau
e. alamat surat elektronik Pelaku Usaha.
(7) Data dasar hukum pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 3 meliputi:
a. badan layanan umum dengan mengisi nomor surat keputusan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota;
b. perusahaan umum dengan mengisi nomor PERATURAN PEMERINTAH mengenai pendirian perusahaan umum;
c. perusahaan umum daerah dengan mengisi nomor peraturan daerah mengenai pendirian perusahaan umum daerah;
d. lembaga penyiaran dengan mengisi nomor izin penyelenggaraan penyiaran;
e. badan hukum lainnya dengan mengisi nomor pendirian badan hukum; atau
f. persyarikatan atau persekutuan dengan surat keputusan menteri.
(8) Lembaga OSS menerbitkan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta menyampaikan kepada Pelaku Usaha selaku pemilik Hak Akses melalui surat elektronik paling lambat 1 (satu) Hari setelah permohonan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan lengkap dan benar.
(9) Penggunaan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat digunakan oleh Pelaku Usaha apabila telah memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(10) Dalam hal pemilik Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak melanjutkan pengajuan Perizinan Berusaha bagi kegiatan usaha pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak menerima Hak Akses, Sistem OSS secara otomatis membatalkan Hak Akses dan tidak dapat digunakan lagi.
(11) Pelaku Usaha yang telah dibatalkan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat mengajukan kembali permohonan Hak Akses dalam rangka permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(12) Dalam hal Pelaku Usaha dilikuidasi atau dinyatakan pailit, likuidator atau kurator menggunakan Hak Akses Pelaku Usaha untuk mengajukan permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b.
Koreksi Anda
