Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan dalam bentuk kode kombinasi angka dan huruf untuk mengakses subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dalam Sistem OSS.
(2) Lembaga OSS memberikan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Pelaku Usaha;
b. Kementerian/Lembaga Terkait;
c. DPMPTSP provinsi;
d. DPMPTSP kabupaten/kota;
e. administrator KEK; dan
f. badan pengusahaan KPBPB.
(3) Hak Akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada:
a. penanggung jawab pelaku usaha orang perseorangan;
b. direksi/pengurus Badan Usaha;
c. kepala kantor perwakilan; atau
d. direksi/penanggung jawab badan usaha luar negeri.
(4) Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f disebut sebagai pengelola Hak Akses.
(5) Lembaga OSS mengirimkan surat permintaan penunjukan pengelola Hak Akses kepada menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau kepala badan pengusahaan KPBPB.
(6) Berdasarkan surat permintaan penunjukan pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK,
atau kepala badan pengusahaan KPBPB MENETAPKAN pengelola Hak Akses dan menyampaikan kepada Lembaga OSS.
Koreksi Anda
