Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan dalam bentuk kode kombinasi angka dan huruf untuk mengakses subsistem Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan subsistem Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dalam Sistem OSS. (2) Lembaga OSS memberikan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Pelaku Usaha; b. Kementerian/Lembaga Terkait; c. DPMPTSP provinsi; d. DPMPTSP kabupaten/kota; e. administrator KEK; dan f. badan pengusahaan KPBPB. (3) Hak Akses kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan kepada: a. penanggung jawab pelaku usaha orang perseorangan; b. direksi/pengurus Badan Usaha; c. kepala kantor perwakilan; atau d. direksi/penanggung jawab badan usaha luar negeri. (4) Penerima Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f disebut sebagai pengelola Hak Akses. (5) Lembaga OSS mengirimkan surat permintaan penunjukan pengelola Hak Akses kepada menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau kepala badan pengusahaan KPBPB. (6) Berdasarkan surat permintaan penunjukan pengelola Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menteri/kepala lembaga, kepala DPMPTSP provinsi, kepala DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau kepala badan pengusahaan KPBPB MENETAPKAN pengelola Hak Akses dan menyampaikan kepada Lembaga OSS.
Koreksi Anda