Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
Kementerian/Lembaga Terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dalam menggunakan Sistem OSS wajib:
a. menggunakan PIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b; dan
b. menjaga kerahasiaan data dan informasi Pelaku Usaha dalam Sistem OSS.
Koreksi Anda
