Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Sistem OSS dibangun dalam bentuk:
a. sistem elektronik;
b. interkoneksi sistem dalam hal pemenuhan persyaratan dasar dan validasi data Pelaku Usaha dengan Kementerian/Lembaga Terkait;
c. pertukaran data dalam rangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan dengan Kementerian/Lembaga Terkait secara elektronik
sesuai persyaratan kelayakan transaksi elektronik;
dan
d. fasilitas penyimpanan data atau pengisian dokumen elektronik.
(2) Persyaratan kelayakan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik;
b. mengikuti ketentuan Pedoman Integrasi Aplikasi (PIA) yang disediakan oleh Lembaga OSS; dan
c. menyediakan data dan jaringan elektronik yang teramankan.
Koreksi Anda
