Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem OSS dibangun dalam bentuk: a. sistem elektronik; b. interkoneksi sistem dalam hal pemenuhan persyaratan dasar dan validasi data Pelaku Usaha dengan Kementerian/Lembaga Terkait; c. pertukaran data dalam rangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan dengan Kementerian/Lembaga Terkait secara elektronik sesuai persyaratan kelayakan transaksi elektronik; dan d. fasilitas penyimpanan data atau pengisian dokumen elektronik. (2) Persyaratan kelayakan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik; b. mengikuti ketentuan Pedoman Integrasi Aplikasi (PIA) yang disediakan oleh Lembaga OSS; dan c. menyediakan data dan jaringan elektronik yang teramankan.
Koreksi Anda