Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Sistem OSS dibangun dan dikelola oleh BKPM sebagai Lembaga OSS.
(2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan oleh:
a. Kementerian/Lembaga Terkait;
b. pemerintah daerah provinsi;
c. pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. administrator KEK;
e. badan pengusahaan KPBPB; dan
f. Pelaku Usaha.
(3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. subsistem pelayanan informasi;
b. subsistem Perizinan Berusaha; dan
c. subsistem Pengawasan.
Koreksi Anda
