Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2021 tentang SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem OSS dibangun dan dikelola oleh BKPM sebagai Lembaga OSS. (2) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan oleh: a. Kementerian/Lembaga Terkait; b. pemerintah daerah provinsi; c. pemerintah daerah kabupaten/kota; d. administrator KEK; e. badan pengusahaan KPBPB; dan f. Pelaku Usaha. (3) Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. subsistem pelayanan informasi; b. subsistem Perizinan Berusaha; dan c. subsistem Pengawasan.
Koreksi Anda