Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, PPKN membentuk Majelis.
(2) Jumlah anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang.
(3) Anggota Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pejabat/pegawai pada Sekretariat Utama;
b. pejabat/pegawai pada Inspektorat; dan
c. pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai keahliannya.
Koreksi Anda
