Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu paling lama 24 ( dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam hal kondisi tertentu PPKN dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3).
(5) PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan
SKTJM.
(6) Dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban Pembayaran sesuai dengan SKTJM, PPKN menyampaikan teguran tertulis.
Koreksi Anda
