Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kerugian Negara yang tidak dituntut Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilakukan melalui mekanisme pembahasan oleh TPKN dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Kerugian Negara yang tidak dituntut Kerugian Negara. (2) Format Berita Acara Penetapan Kerugian Negara yang tidak dituntut Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) PPKN mempunyai kewenangan untuk MENETAPKAN temuan Kerugian Negara yang tidak dituntut Kerugian Negara.
Koreksi Anda