Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Kerugian Negara yang tidak dituntut Kerugian Negara yaitu Kerugian Negara akibat keadaan kahar, suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Koreksi Anda