Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, PPKN mengusulkan
penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
(2) Tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
