Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DILINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) PPKN menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak disetujui, PPKN menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
Koreksi Anda
